Detail Cantuman Kembali
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF
ABSTRAK Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah benar-benar tersistematis dan terorganisir sedemikian rupa. Endemi tindak pidana korupsi di Indonesia telah begitu menyebar dan sangat sulit untuk dicegah dan diberantas. Perlu pula disadari bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan tinggi, status sosial yang tinggi dan mempunyai kekuasaan. oleh karenanya tindak pidana korupsi dewasa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kerah putih (white collar crime), kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan lintas batas negara (transnational crime) yang berdampak luar biasa (extra ordinary crime). Fakta empiris menunjukkan bahwa penanganan hukum terhadap tindak pidana korupsi sudah banyak dilakukan misalnya dengan membentuk peraturan perundang-undangan anti tindak pidana korupsi, membentuk lembaga anti korupsi, membentuk pengadilan tindak pidana korupsi dan lain sebagainya. Namun, sangat disayangkan berbagai upaya penanganan hukum terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan diatas masih dinilai tidak efektif dan efisien atau bahkan dapat dikatakan gagal. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas dari tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, dibutuhkan cara-cara luar biasa dan terobosan-terobosan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya dengan menggunakan konsep hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Disertasi ini adalah deskriptif analitis, Dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dititikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun teknik analisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian adalah kondisi penanganan (pencegahan dan pemberantasan) tindak pidana korupsi dengan cara-cara yang konvensional di Indonesia dapat dikatakan belum optimal. Permasalahan kurang efektifnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini karena pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi masih dilakukan dengan cara-cara konvensional dan sangat bersifat legistis. Sedangkan cara-cara yang bersifat luar biasa yakni dengan menggunakan konsep hukum progresif yakni dengan melakukan rekonstruksi birokrasi, rekonstruksi pola pikir hakim, rekonstruksi kode etik, pendidikan anti korupsi dan peningkatan integritas dari aparatur penegak hukum sering kali dilupakan dan tidak pernah dilakukan. Kehadiran hukum progresif yakni dengan melakukan berbagai upaya tersebut mampu menanggulangi tindak pidana korupsi dari akar permasalahannya. Kata Kunci : Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Progresif.
Disertasi
345.05 GUN p
345.05
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xxi, 444 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...