Detail Cantuman Kembali
Tanggung jawab hukum perdata apoteker atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di apotek
ABSTRAK Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error). Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana bagaimana Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, mengatur jenis pelayanan kefarmasian dihubungkan dengan tanggung jawab hukum tenaga teknis kefarmasian, bagaimana tanggung jawab apoteker dan tenaga kefarmasian terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pelayanan pasien di apotek, Bagaimana proses penyelesaian hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien akibat kelalaian tenaga teknis kefarmasian. Metode Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analistis, jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, metode analisis data menggunakan analisis data secara normatif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Pengaturan mengenai tanggung jawab hukum tenaga teknis kefarmasian didalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan ketentuan kode etik, standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Begitu halnya didalam Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian guna menjaga tanggung jawabnya sebagai seorang tenaga kefarmasian, Pertanggungjawaban Apoteker bersumber pada 2 dasar hukum yaitu berdasarkan wanprestasi (Contranctual Liability) sebagiamana diatur dalam pasal 1234 dan berdasarkan perbautan melawan hukum (onrechmatigedaad) sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Seorang tenaga kefarmasian harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi yang tidak hanya untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang timbul akibat kelalaian, kesalahan serta kekurang hati-hatiannya dalam pelayanan pasien di apotek, Penyelesaian hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien akibat kelalaian tenaga teknis kefarmasian lebih baik menggunakan cara yang bersifat alternatif dibandingkan dengan menggunakan jalur litigasi, dan penyelesaian dengan proses mediasi yang cocok dengan kasus ini. Kata Kunci : Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tanggung Jawab Hukum Perdata.
Tesis
MIH-14-043
346.03 RAH t
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xi, 179 hlm, 21x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...