Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (PEWARNA BUATAN BUKAN UNTUK PANGAN) DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ATAS INFORMASI YANG JELAS DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO.8/1999
Detail Cantuman Kembali

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (PEWARNA BUATAN BUKAN UNTUK PANGAN) DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ATAS INFORMASI YANG JELAS DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO.8/1999


ABSTRAK Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertujuan demi menjamin kepastian hukum dalam usaha untuk memproduksi dan menyalurkan produk yang memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan.Hal ini penting agar setiap produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan oleh pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan.Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang memproduksi makanan dengan menggunakan zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan bahan tambahan pangan, dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas dihubungkan dengan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengkonsumsi produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan wawancara.Kemudian data dianallisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan rumus matematis dan angka-angka. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas diatur dalamUndang-undang Perlindungan Konsumen, dan juga bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas yaitu dengan menggunakan konsep strict liabilitypertanggungjawaban pelaku usaha tanpa adanya perjanjian langsung dengan konsumen, khususnya tanggung jawab produk pihak pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa pelaku usaha tidak bersalah dan memproduksi barang dan/atau jasa dengan benar yang pada akhirnya benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen yang mengandung arti memberi kemudahan bagi konsumen untuk mempertahankan dan atau memperoleh apa yang menjadi haknya tanpa mengurangi kepentingan produsen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Pertanggungjawaban, hak informasi yang jelas
Tesis
343.071 ASY p
343.071
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...