Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PERAWAT KEPADA RUMAH SAKIT MELALUI PERTANGGUNGAN ASURANSI BERDASARKAN PRINSIP VICARIOUS LIABILITY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Detail Cantuman Kembali

XML

PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PERAWAT KEPADA RUMAH SAKIT MELALUI PERTANGGUNGAN ASURANSI BERDASARKAN PRINSIP VICARIOUS LIABILITY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT


ABSTRAK Dewasa ini di Indonesia tuntutan tanggung jawab hukum terhadap tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat makin banyak terjadi. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran hak-hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Dalam perkembangannya di dunia perasuransian muncul beberapa ide dan fenomena tentang keinginan pengalihan tanggung jawab melalui petanggungan asuransi bagi para perawat atau dokter yang berkerja di rumah sakit, ketika mereka melakukan kesalahan(kelalaian) yang menimbulkan kerugian pada pasien selaku konsumen pelayanan kesehatan, maka mereka dapat mengalihkan tanggung jawab tersebut pada pihak penanggung dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Persoalan yang muncul adalah apakah rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian tindakan keperawatan yang dilakukan oleh perawat, dan bagaimana mekanisme pengalihan tanggung jawab perawat kepada rumah sakit melalui pertanggungan asuransi ditinjau dari prinsip vicarious liability dan undang-undang Keperawatan serta Undang-undang Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif tentang pengalihan tanggung jawab perawat kepada rumah sakit melalui pertanggungan asuransi berdasarkan prinsip vicarious liability dan Undang-undang Keperawatan serta Undang-undang Rumah Sakit yang bertujuan untuk mengetahui pengalihan tanggung jawab perawat kepada rumah sakit melalui pertanggungan asuransi. Rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian tindakan keperawatan yang dilakukan oleh perawat yang menimbulkan kerugian bagi pasien sepanjang tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi dan terdapat hubungan kerja yang jelas antara perawat dan rumah sakit serta ada kealpaan yang dilakukan oleh perawat yang menimbulkan kerugian pada pasien, karena perawat melakukan tindakan keperawatan itu dalam rangka menjalankan tugas dan hubungan kerja yang telah disepakati dengan pihak rumah sakit. Sedangkan Pengalihan tanggung jawab perawat kepada rumah sakit melalui pertanggungan asuransi berdasarkan prinsip vicarious liability dimungkinkan untuk dilakukan dasarnya adalah kebebasan berkontrak sepanjang antara perawat dengan rumah sakit memiliki hubungan hukum yang jelas (hubungan kerja). Pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan wujud konkret perlindungan hukum kepada perawat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Keperawatan yang diperkuat dengan kewajiban rumah sakit untuk bertanggung jawab atas kerugian pasien akibat kelalaian tenaga kesehatan sesuai ketentuan Pasal 46 Undang-undang Rumah Sakit. Kata Kunci: Pengalihan tanggung jawab, perawat, rumah sakit, asuransi.
Tesis
368.382
368.382 EVI p
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xiii, 130 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...