Detail Cantuman Kembali
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT DAN DOKTER TERHADAP PASIEN KORBANrnMALPRAKTIK SEBAGAI KONSUMEN JASArnPELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UUrnNO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DANrnUU NO 8 TAHUN 1999 TENTANGrnPERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perorangan maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Namun di dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak luput dari kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga medis kepada pasien rumah sakit, namun pasien yang justru dirugikan jarang mendapatkan konpensasi atau pertanggung jawaban maupun perlindungan hukumnya selalu di abaikan oleh dokter maupun pelaku usaha dalam hal ini pihak Rumah Sakit. Tujuan penelitian dalam tesis ini untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik sebagai konsumen yang dirugikan dan tanggungjawab rumah sakit dan dokter terhadap pasien apabila mengalami malpraktik berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang menyangkut dengan penelitian ini yaitu Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yaitu normatif deskriptif sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan cara identifikasi isi dari bahan hukum skunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan di atur Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan dan tanggung jawab pelaku usaha dalam Pasal 19 sampai dengan 28. Perlindungan pasien dalam Pasal 58 Undang-Undang Kesehatan, yaitu “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan…”. Tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pasien dalam segi keperdataannya adalah tanggung jawab atas dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365,1366, dan 1367 KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan tentang tanggung jawab pelaku usaha. Dalam kontek Hukum Kedokteran, doktrin vicarious liability diterapkan kepada rumah sakit, sehingga timbul doktrin ”Hospital Liability” dimana sebuah rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata (ganti rugi) yang ditimbulkan orang dibawah perintahnya. Dan secara khusus di atur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu “ Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”. Dokter atau tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawaban perdata, administrasi maupun pidana sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang “perbuatan melawan hukum”, Pasal 359,360 dan 361 KUHP tentang kealpaan, dan Pasal 58 Undang-Undang Kesehatan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Rumah Sakit, Pasien
Tesis
344.032
344.032 KUS t
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...