Detail Cantuman Kembali
PENYELESAIAN SENGKETA UTANG MELALUIrnPENUNDAAN KEWAJIBAN UTANG SEBAGAIrnSARANA PENCEGAHAN KEPAILITANrnDIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KELANGSUNGANrnUSAHA DALAM PENGEMBANGAN HUKUMrnEKONOMI
ABSTRAK Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang senantiasa berhadapan dengan permasalahan claim kreditor dan utang debitor. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam proses kepailitan memungkinkan debitor memohon kepada Pengadilan Niaga untuk diberi penundaan pembayaran berupa tempo waktu untuk mengupayakan perdamaian dengan para kreditornya dalam rangka penyelesaian utang yang berdampak positif terhadap kelangsungan usaha dan debitor terhindar dari kepailitan. Tujuan penelitian ini : (i) Untuk merumuskan konsep penundaan kewajiban pembayaran utang dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 (ii) Untuk mengetahui dampak permohonan PKPU oleh kreditor maupun debitor dikaitkan dengan asas kelangsungan usaha dan pencegahan kepailitan; (iii) Untuk mengetahui praktik penegakan hukum kepailitan dan PKPU di pengadilan Niaga relevansinya dengan pengembangan hukum ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumen, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menitikberatkan pada studi kepustakaan berupa data sekunder melalui pengkajian bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, konsep penundaan kewajiban pembayaran utang dalam undang-undang No. 37 Tahun 2004 adalah restrukturisasi utang, penerapan asas kelangsungan usaha dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berdampak positif terhadap nilai ekonomi (economic value) perusahaan debitor, nilai aset akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak diberi kesempatan menjalankan kegiatan usaha.Kedua, dampak permohonan PKPU oleh Kreditor berpotensi kegagalan yang lebih besar daripada PKPU yang diajukan oleh debitor, dengan demikian secara logis dapat mempercepat proses pernyataan pailit terhadap debitor. Ketiga, praktik penerapan norma hukum kepailtan dan PKPU dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga mempunyai kontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi, khususnya menyangkut bidang perdagangan. Penegakan hukum kepailitan dan PKPU sejak pembaharuan hukum kepailitan dan PKPU di tahun 1998 hingga saat ini telah banyak membuka simpul-simpul norma dalam lingkup hukum dagang yang sangat relevan diterapkan sesuai perkembangan kekinian Kata Kunci: Utang, Debitor, Kreditor, Kepailitan, Penundaan.
Catur Iriantoro - Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir Suriaatmadja, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. H. Faiz Mufidi, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. H. Faiz Mufidi, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
346.074 IRI p
346.074
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xv, 380 hlm, 21x29 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...