Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PENGUASAAN NEGARA DALAM PRIVATISASI PT TELKOM TBK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DAN MAKNA KEPEMILIKAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARArnPT TELKOM TBK. MENURUT UNDANG-UNDANGrnNOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANGrnTELEKOMUNIKASI DAN MAKNA KEPEMILIKANrnMASYARAKAT BERDASARKAN UNDANGUNDANGrnNOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANGrnBADAN USAHA MILIK NEGARA
Detail Cantuman Kembali

XML

PENGUASAAN NEGARA DALAM PRIVATISASI PT TELKOM TBK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DAN MAKNA KEPEMILIKAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARArnPT TELKOM TBK. MENURUT UNDANG-UNDANGrnNOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANGrnTELEKOMUNIKASI DAN MAKNA KEPEMILIKANrnMASYARAKAT BERDASARKAN UNDANGUNDANGrnNOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANGrnBADAN USAHA MILIK NEGARA


ABSTRAK Tujuan utama privatisasi adalah untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan nilai tambah BUMN. Privatisasi terhadap PT Telkom Tbk menimbulkan pro dan kontra, salah satunya perdebatan mengenai penguasaan negara dalam bidang telekomunikasi. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penguasaan negara dengan diprivatisasinya PT Telkom Tbk menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi? Kedua, bagaimanakah makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam privatisasi Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk memahami dan menganalisis penguasaan negara dengan diprivatisasinya PT Telkom Tbk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kedua, untuk memahami dan menganalisis makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam privatisasi Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan sifat penelitian ini tergolong kepada penelitian eksploratif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya dianalisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil akhir penelitian ini ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif Hasil penelitian ini adalah penguasaan negara dengan diprivatisasinya PT Telkom Tbk menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas. Penguasaan negara memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan pengertian yang luas itu, maka beralasan hukum bilamana Pemerintah diwaktu mendatang mengambil kebijakan ekonomi melepaskan seluruh saham PT Telkom Tbk kepada publik sesuai dengan salah satu maksud dilakukannya privatisasi untuk memperluas kepemilikan masyarakat. Pelepasan saham tersebut hanya meniadakan salah satu fungsi penguasaan negara khususnya dalam hal mengelola. Makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam privatisasi Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak tegas (multi tafsir). Agar privatisasi sejalan dengan maksud memperluas kepemilikan masyarakat maka harus ditentukan kriterianya. Dengan tidak tegasnya makna memperluas kepemilikan masyarakat menyebabkan privatisasi tidak seperti yang digambarkan oleh pemerintah, bertujuan untuk memperluas kepemilikan masyarakat. Namun, bukanlah masyarakat secara keseluruhan, tetapi hanya kelompok masyarakat khusus, yakni mereka yang punya uang (investor lokal atau asing) atau dengan kata lain memperluas kepemilikan pribadi bagi pemodal. Kata Kunci: Menguasai, Strategis, Makna Kepemilikan
Disertasi
346.046
346.046 MAR p
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xiii, 263 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...