Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN PERIZINAN LAINNYA DALAM BISNIS PERHOTELAN DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Detail Cantuman Kembali

XML

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN PERIZINAN LAINNYA DALAM BISNIS PERHOTELAN DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN


ABSTRAK Untuk menentukan layak atau tidaknya suatu usaha perhotelan dapat dilihat dari berbagai aspek, dan setiap aspek untuk dapat dikatakan layak harus memiliki suatu standar nilai tertentu. Namun keputusan penilaian tidak hanya dilakukan pada salah satu aspek saja. Penilaian untuk menentukan kelayakan harus didasarkan kepada seluruh aspek-aspek hukum digunakan untuk meneliti kelengkapan, kesempurnaan dan keaslian dan dokumen-dokumen yang dimiliki mulai dan badan usaha, perijinan yang berhubungan dengan badan usaha, ijin usaha, perijinan yang berkaitan dengan lokasi, antara lain izin lokasi, IMB, KLB, izin bebas banjir, ijin kebakaran, izin dari kepolisian mengenai arus parkir dan izin keramaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberian perizinan dalam bisnis perhotelan telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk meneliti perizinan dalam bisnis perhotelan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan angka-angka dan rumus secara matematis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hak-hak konsumen dalam bisnis perhotelan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak konsumen masih belum memahami akan hak-haknya dan pihak hotel itu sendiri dalam pelayanannya masih memproteksi diri dengan membuatnya sejumlah peraturan yang membebaskan dari tuntutan konsumen berupa pencantuman klausula baku. Di sisi lain, dalam perlindungan terhadap konsumen pemilik hotel tentunya sudah memiliki perizinan dalam bisnis perhotelan yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada oleh undang-undang kepada pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan investasi melalui sistem dalam pemberian pelayanan izin bagi peningkatan penanaman modal di era otonomi daerah. Kata kunci : perlindungan konsumen, bisnis perhotelan, perizinan
Disertasi
343.071 SUC i
343.071
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...