Detail Cantuman Kembali
REKONSTRUKSI NORMA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH DIrnPENGADILAN AGAMA
ABSTRAK Norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama, disinyalir belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap anak. Indikasinya adalah disharmoni norma perlindungan anak antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) dalam perkara dispensasi nikah, sehingga belum sesuai dengan tujuan perlindungan hukum. Disharmoni peraturan perundang-undangan tersebut, mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, tidak terlaksananya hukum secara efektif dan efisien, dan terjadinya disfungsi hukum. Oleh karena itu, perlu rekonstruksi norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menganalisis rekonstruksi norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Menggali argumentasi serta relevansi perlindungan anak berdasarkan UUPA dengan norma yang diatur dalam UUP. Selanjutnya, menemukan norma ideal yang dapat memenuhi prinsip perlindungan hukum terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode yuridis normatif dengan dua varian pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan mencakup data sekunder, berupa data kepustakaan, serta data primer yang diperoleh dari wawancara. Kerangka pikir yang digunakan sebagai alat analisis, adalah teori negara hukum, teori perlindungan hukum, teori sosiologi hukum, teori sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan teori al-mashlahah. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan sebagai berikut: Pertama, tidak terdapat korelasi norma perlindungan anak antara UUPA dengan UUP dalam perkara dispensasi nikah. Kedua, norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah belum sesuai dengan tujuan perlindungan hukum. Ketiga, norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama idealnya mengatur lima hal pokok, yaitu: (1) peran anak harus dilibatkan secara penuh dan maksimal, serta dilangsungkan dengan mekanisme sidang tertutup untuk umum; (2) menetapkan secara ketat kriteria anak yang dapat diberi dispensasi nikah; (3) menetapkan batas umur minimal dispensasi nikah; (4) mengatur adanya jaminan finansial orang tua atau wali; (5) mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi antara UUPA dengan UUP. Kata Kunci: Rekonstruksi, Norma, Perlindungan Anak, Dispensasi Nikah.
Mardi Candra - Ketua Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir Suriaatmaja, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor Prof. Dr. Nandang Sambas, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor Prof. Dr. Nandang Sambas, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
346.017
346.046 MAR p
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xii, 486 hlm, 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...