Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
REKONSTRUKSI NORMA KOMPETENSI ABSOLUT PERKARA PENGANGKATAN ANAK BAGI MUSLIM DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Detail Cantuman Kembali

XML

REKONSTRUKSI NORMA KOMPETENSI ABSOLUT PERKARA PENGANGKATAN ANAK BAGI MUSLIM DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM


ABSTRAK Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sudah menegaskan bahwa perkara pengangkatan anak bagi orang Islam adalah kewenangan Pengadilan Agama. Akan tetapi, norma pengangkatan anak bagi orang Islam di Indonesia masih bersifat dualisme. Hal ini disebabkan Pengadilan Negeri juga masih menerima, memeriksa dan menetapkan perkara pengangkatan yang diajukan orang Islam berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Edisi 2007, serta beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung. Kondisi tersebut selain berdampak terhadap kehidupan beragama bagi muslim, juga berpengaruh terhadap kemandirian lembaga peradilan khususnya peradilan agama, sehingga berdampak pula terhadap kepastian hukum, keadilan, dan prasyarat terwujudnya cita-cita negara hukum. Oleh karena itu, perlu rekonstruksi norma kompetensi absolut perkara pengangkatan anak bagi muslim dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga masalah pokok, yaitu: Pertama, bagaimana implikasi dari dualisme kompetensi absolut antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terhadap perkara penetapan pengangkatan anak bagi muslim. Kedua, bagaimana relevansi norma penetapan pengangkatan anak terhadap tujuan hukum Islam. Ketiga, bagaimana penyelesaian konflik norma kompetensi absolut perkara pengangkatan anak bagi muslim di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan dua varian pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan mencakup data sekunder, berupa data kepustakaan, serta data pendukung yang diperoleh dari wawancara. Teori hukum yang digunakan sebagai alat analisis, adalah teori negara hukum, teori kredo, teori kewenangan, teori kepastian hukum, dan teori keadilan hukum. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan sebagai berikut: Pertama, terdapatnya dualisme kompetensi absolut antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam perkara penetapan pengangkatan anak bagi muslim, yang mengakibatkan adanya pilihan hukum sehingga tidak ada kepastian hukum. Kedua, norma penetapan pengangkatan anak di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan hukum Islam. Hal tersebut terjadi karena terdapat dualisme norma yang berbeda dalam pengaturan pengangkatan anak bagi muslim di Indonesia. Ketiga, penyelesaian konflik norma kompetensi absolut perkara pengangkatan anak bagi muslim di Indonesia, adalah dengan mempertegas kewenangan Pengadilan Agama tentang pengangkatan anak bagi muslim, sekaligus mencabut dasar hukum tentang kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan anak bagi muslim. Kata Kunci: Rekonstruksi, Norma, Kompetensi Absolut, Pengangkatan Anak.
Disertasi
297.452 SUP r
297.452
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...