Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG SESUAI DENGAN ASAS KEADILAN
Detail Cantuman Kembali

XML

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG SESUAI DENGAN ASAS KEADILAN


ABSTRAK Pekerja telah melaksanakan pekerjaannya sebagaimana diperjanjikan tetap mendapatkan hak atau upah mereka. Bila hak hak pekelja tidak diberikan maka sering terjadi sengketa yang berujung penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan hubungan industrial, walaupun awalnya diupayakan penyelesaian secara nonlitigassi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat, seperti halnya penyelesaian bipartite, tripartite, konsiliasi dan lain sebagaianyayang terkesan berbelit dan jauh dari azas keadilan, tidak seperti penyelesaian sengketa perdata lainnya. Berdasarkan uraian tersebut yang melatarbelakangi penulis menulis disertasi yang berjudul Penyelesaian Perselisihan Sengketa Hubungan Industrial Yang Sesuai Dengan Azas Keadilan. Tujuan penelitian 'ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang - Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk mengetahui peran Pengadilan Hubungan Industrial dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur Undang - Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang melindungi pihak pekerja, dan untuk mengetahui apakah Pengadilan Hubungan Industrial dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan asas keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatitl yaitu meneliti dan mengkaji obyek tersebut melalui asas asas hukumnya, melalui undang undang nasional serta pendekatan yuridis historis guna pemikiran sejarah latar belakang hukum dan peraturan perundang undangan dalam hubungan industrial yuridis komparatif yaitu mendekripsikan tentang penyelesaian sengketa hubungan industrial berdasarkan undang undang penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sesuai dengan asas keadilan. Hasil penelitian memberikan gambaran perlindungan hukum penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial telah memadai, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama dalam memutuskan masih memihak kepada pengusaha, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dirasakan adil karena mekanisme gugatan sampai putusan dilalui oleh para pihak. Kata Kunci: Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Penyelesaian, Perselisihan Hubungan Kerja
Disertasi
344.034 SUW p
344.034
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
xvi, 258 hlm, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...