Detail Cantuman Kembali
MODEL PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU
ABSTRAK Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk dihapuskan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat. Berdasarkan kebijakan tersebut, tanah dikuasai oleh Negara, khususnya ketika mucul isu yang berhubungan dengan kepentingan Negara dan bisnis. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap eksistensi yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar Propinsi Riau ? dan (2) Bagainana model penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dengan perusahaan dihubungkan dengan asas kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar ?. Sejalan dengan identifikasi dalam disertasi ini, maka metode penelitian yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), kemudian dilanjutkan dengan penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach). Teknik pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan wawancara sebagai instrumentasinya. Teknik analisis data yang digunakan merupakan analisis yuridis. Objek atau sasaran yang merupakan data penelitian ini pada dasarnya berkisar pada kajian ilmu hukum, yang bertitik berat pada eksistensi hak tanah ulayat dan model penyelesaian sengketa tanah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau jaminan kepastian hukum terhadap eksistensi pengakuan keberadaan hak masyarakat adat ditunjukan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat. Selain pengakuan terhadap eksistensi terhadap hak tanah ulayat, eksisitensi Ninik Mamak juga diakui keberadaannya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar yang meyatakan bahwa Ninik Mamak Godang Kanagoghi di Kabupaten Kampar diberikan insentif yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar setiap tahunnya; dan (2) model penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dihubungkan dengan asas kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar menggunakan model Tali Bapilin Tigo, Tungku Tigo Sajarangan dengan berpegang pada prinsip “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”. Model penyelesaian sengketa ini dengan cara non-litigasi, yang berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian damai antar para pihak. Falsafah resolusinya bukan untuk mencari kemenangan mutlak di satu pihak sehingga harus ada pihak lain yang kalah. Paradigma ini lebih mendorong agar konflik dapat diakhiri dengan menjadikan semua pihak sebagai pemenang (win-win solution). Model penyelesaian yang demikian mencerminkan paradigma Islam. Dengan model ini didapat solusinya, yakni dengan pola inti-plasma yang sudah dikembangkan di Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: 07 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan melalui Pemanfaatan Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA)”. Kata Kunci: Tanah Hak Ulayat, Penyelesaian Sengketa, Paradigma Islam.
Promotor : Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH. - Personal Name
Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, SH., M.Hum. - Personal Name
Aliar - Personal Name
Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, SH., M.Hum. - Personal Name
Aliar - Personal Name
Disertasi
340.509 598 ALI m
340.509 598
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...