Detail Cantuman Kembali
FUNGSI PENALARAN HUKUM DAN PRINSIP KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MENGADILI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA
ABSTRAK Pelaksanaan penalaran hukum oleh hakim dalam pengujian keputusan tata usaha negara seringkali menjadi masalah terutama dalam mempertimbangkan aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis, pertimbangan yang komprehensip akan menghasilkan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan hidup dan dapat memahami apa yang menjadi dasar pertimbangannya. Apabila putusan hakim kurang dalam memberikan pertimbangan hukumnya (Ontvoldonde Gemotiverd)” akan menjadikan pintu masuk untuk memeriksa hakim dengan indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dalam Pedoman Prilaku Hakim(KEPPH). Identifikasi masalah Disertasi ini adalah bagaimana Hakim melakukan fungsi penalaran hukum dan prinsip kemandirian dalam mengadili sengketa lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka menegakan hukum dan keadilan di Indonesia, serta bagaimana pengujian sengketa lingkungan hidup oleh hakim dengan menggunakan penalaran hukum dan kemandirannya dalam rangka menegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Tujuan penilitian ini, Untuk mengetahui hakim melakukan fungsi penalaran hukum dan prinsip kemandirian dalam mengadili sengketa lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka menegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dan untuk mengetahui pengujian sengketa lingkungan hidup oleh hakim dengan menggunakan penalaran hukum dan kemandiriannya dalam rangka menegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang secara definitif penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian yuridis yang pendalaman penelitian pada norma-norma hukum tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian. Penanganan sengketa lingkungan berbeda dengan penanganan sengketa tata usaha negara seperti biasanya, maka diperlukan fungsi penalaran Hukum dimana hakim dalam mengadili sengketa lingkungan haruslah memperhatikan dan memahami asas kebijakan lingkungan (Principles of environmental policy) dimulai dengan mengkonstatasi fakta hukum untuk dianalisis, pemecahan masalah dengan suatu penalaran itulah merupakan pilihan kemandirian hakim dalam memutus perkara dan harus mengedepankan pada aspek perlindungan lingkungan paralel dengan asas Indobio pro natura. Kata Kunci : Penalaran Hukum, Prinsip Kemandirian Hakim, Sengketa Linkungan Hidup
Promotor : Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. - Personal Name
Promotor : Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Syofyan Iskandar - Personal Name
Promotor : Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH. - Personal Name
Syofyan Iskandar - Personal Name
Disertasi
344.046 ISK f
344.046
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...