Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI PENDAFTARAN ATAS ASET TANAH MILIK NEGARA/MILIK DAERAH YANG BUKTI KEPEMILIKANNYA TIDAK LENGKAP DALAM RANGKA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
Pendaftaran tanah aset negara/daerah merupakan aksi penting dalam rangka pengadministrasian tanah demi mengamankan pemegang hak atas tanah dan mewujudkan penatagunaan serta administrasi tanah yang akurat dan menjamin kepastian haknya. Namun demikian pendaftaran tanah atas aset negara/daerah dalam upaya pengamanan hukum untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah saat ini persentasenya masih rendah. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap tanah aset negara/daerah yang belum terdaftar? (2) bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-undangan pendaftaran tanah yang berlaku saat ini dalam rangka sertifikasi tanah aset negara/daerah? Dan (3) bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah aset negara/daerah yang bukti-bukti kepemilikannya tidak lengkap? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis (1) perlindungan hukum terhadap tanah aset negara/daerah yang belum terdaftar; (2) pelaksanaan peraturan perundang-undangan pendaftaran tanah yang berlaku saat ini dalam rangka sertifikasi tanah aset negara/daerah; dan (3) pelaksanaan pendaftaran tanah atas aset negara/daerah yang bukti-bukti kepemilikannya tidak lengkap.rnSesuai dengan identifikasi masalah dalam disertasi ini, maka metode penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan denan pemanfaatan data sekunder. Objek dan sasaran yang merupakan data penelitian ini pada dasarnya berkisar pada kajian ilmu hukum. Kajian ini menitikberatkan pada substansi atau regulasi hukum pendaftaran tanah atas aset negara/daerah yang bukti-bukti kepemilikannya tidak lengkap.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan hukum belum bisa diberikan atas tanah aset negara/daerah yang belum terdaftar. Perlindungan hukum baru bisa diberikan bila tanah aset negara/daerah tersebut telah mempunyai kepastian hukum yaitu dengan telah diterbitkannya sertifikat atas tanah tersebut; (2) pelaksanaan pendaftaran tanah atau sertifikasi tanah aset negara/daerah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik; dan (3) pelaksanaan pendaftaran tanah aset negara/daerah yang bukti-bukti kepemilikannya tidak lengkap dapat dilakukan berdasrakan pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 60 ayat (3) Peraturan Mentari Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-1255 Tanggal 4 Mei 1992 perihal Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Pengurusan Hak dan Penyelesaian Sertipikat Tanah yang dikuasiai oleh Instansi Pemerintah.rnrnKata Kunci: Pendaftaran Tanah, Aset Negara/Daerah, Kepastian Hukum.rn
Sobari - Promosi: Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. H. M. Faiz Mifidi, SH., MH. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. H. M. Faiz Mifidi, SH., MH. - Personal Name
Disertasi
346.044 SOB i
346.044
Buku Teks
Indonesia
Libraries Unlimited
2014
Bandung
xviii, 374 hal; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...