Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/pasca.unisba.ac.id/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI ANAK LUAR KAWINrnDARI PEWARISAN PADA PERKAWINAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Detail Cantuman Kembali

XML

ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI ANAK LUAR KAWINrnDARI PEWARISAN PADA PERKAWINAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Hukum perkawinan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUP secara pasti menyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan didasarkan pengesahan perkawinan oleh agama yang dianut oleh si pengantin. Suatu perkawinan akan berakibat kepada status harta perkawinan dan kepada status anak serta pewarisan. Walaupun telah ada pengaturan secara jelas mengenai perkawinan di masyarakat tetap saja ada yang melakukan perkawinan dengan beda agama, sehingga ketentuan Pasal 2 ayat (1) terlanggar sehingga perkawinannya dianggap tidak sah. Apabila perkawinannya tidak sah maka tidak akan mempunyai akibat hukum, sehingga anak yang dilahirkan adalah anak luar kawin. Status dari anak ini akan berakibat kepada haknya sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya untuk mendapatkan penghidupan yang layak, anak luar kawin tidak dapat disalahkan atas kesalahan dari orang tuanya. Anak luar kawin ini harus mempunyai akta kelahiran sebagai bukti hukum bahwa mempunyai hubungan perdata dengan orang tua yang mengakuinya dan memperoleh hak waris baik se agama maupun berbeda agama dengan pewaris.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif artinya mengkaji tentang hukum yang berhubungan dengan pewarisan beda agama dan berdasarkan pada penelusuran dokumen-dokumen hukum. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dan eksploratif karena penelitian ini mendeskriptifkan tentang pewarisan pada perkawinan beda agama di Indonesia. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi lapangan dan mengenai analisis data yaitu metode kualitatif dengan peraturan perundang-undangan, kepustakaan membandingkan dengan fakta yang ada. Lokasi penelitian dilakukan dengan kepustakaan dan lapangan yaitu di pengadilan umum maupun Pengadilan Agama, Lembaga Matakin, Lembaga adat dan pengurus keagamaan.rnStatus hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut yang tercatat dalam Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil adalah sebagai anak luar kawin, karena perkawinan orang tuanya tidak sah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP, hanya saja dapat dicatatkan. Perlindungan hukum bagi ahli waris dari pewaris tetap sebagai ahli waris dari orang tua (ibu) yang mengakuinya atau ahli waris dari kedua orang tuanya (ayah ibu) bila anak tersebut di akui sebagai anak mereka yang tertuang dalam akta kelahiran dengan bentuk pengakuan anak. Pengakuan anak ini juga sebagai suatu langkah untuk memberikan perlindungan kepada si anak karena kesalahan/ kelalaian dari pihak orang tuanya.rnKata Kunci : Perkawinan beda agama, warisan, Pembuktian anak
Ringkasan Disertasi
"DIH 13 008"
306.8
Undang-undang NO.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2013
Bandung
vii, 463 hlm.; 21 x 29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...