<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="11166">
<titleInfo>
<title>PEMBERDAYAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN “COMMUNITY BASED CORRECTIONS” DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hamja - Ketua Promotor: Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Anggota Promotor: Dr. Nandang  Sambas, SH., MH.</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Bandung</placeTerm></place>
<publisher>Universitas Islam Bandung</publisher>
<dateIssued>2014</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition>Disertasi</edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Buku Teks</form>
<extent>vii, 387 hlm, 21x29 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Community Based Correction adalah jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya, mereka telah diberi kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan atau supervisi tertentu.rnKeberhasilan proses pembinaan Community Based Correction ditentukan oleh banyak variabel diantaranya narapidana, peran serta masyarakat dan petugas lapas.rnPermasalahan di dalam penelitian ini berkaitan dengan Community Based Correction yang ditelaah adalah pemberdayaan lapas terbuka, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap narapidana dan model pembinaan narapidana di lapas terbuka di masa yang akan datang, ditelaah melalui implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, upaya atau tindakan dari kepala lapas dalam implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan serta telaah peranan masyarakat dari beberapa aspek.rnPenelitian ini tujuannya untuk mengetahui pemberdayaan lapas terbuka dalam proses pembinaan narapidana di dalam Sistem Peradilan Pidana, di lapas kelas II B terbuka Jakarta.rnMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang bersifat kualitatif. Data penelitian diungkap dengan menggunakan wawancara dan observasi, sedangkan untuk data sekunder di telusuri melalui peraturan yang berlaku, serta dari dokumen lainnya. Informan penelitian adalah narapidana sebanyak 20 orang, pejabat dan staf lapas sebanyak 10 orang dan dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebanyak 2 orang.rnBerdasarkan temuan penelitian, untuk melaksanakan program operasional lapas terbuka diperlukan 5 (lima) prinsip dasar, antara lain : prinsip pertama narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi, prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung jawab pemindahan narapidana.rnHasil penelitian ini menunjukan dari beberapa prinsip tersebut di atas dalam operasionalisasi lapas terbuka Jakarta belum sepenuhnya dapat menerapkan prinsip tersebut, yang sudah dapat dipenuhi adalah prinsip kedua yaitu narapidana sudah diseleksi dengan ketat, prinsip ketiga yaitu narapidana tidak dieksploitasi, prinsip keempat yaitu sistem pengamanan, sistem pengamanan sudah menerapkan standar minimum. Sedangkan prinsip yang pertama dan utama yaitu narapidana dapat memiliki pekerjaan pada pihak ketiga (swasta) belum dapat terpenuhi. rnKeberhasilan proses pembinaan narapidana di lapas kelas II B terbuka Jakarta, ditentukan oleh beberapa aspek antara lain aspek narapidana, aspek petugas lapas, dan aspek masyarakat. Dalam rangka memberdayakan lapas terbuka di masa yang akan datang, perlu diperhatikan peran serta masyarakat dan peran serta pihak swasta, untuk mengoptimalkan narapidana dapat bekerja pada pihak swasta setelah bebas nanti. Perlu ada keyakinan bahwa narapidana bukan orang jahat, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembangkan potensi-potensi narapidana itu sendiri. rnKata Kunci : Community Based Correction, pembinaan, narapidana.rn</note>
<subject authority=""><topic>Produk Lembaga pemasyarakatan</topic></subject>
<classification>345.075</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Perpustakaan Pascasarjana UNISBA Jl. Purnawarman No.59 Bandung</physicalLocation>
<shelfLocator>R 345.075 HAM p</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">15.2095</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (RAK B)</sublocation>
<shelfLocator>R 345.075 HAM p</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image>cover_disertasi.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>11166</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-06-25 10:25:31</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-02-23 09:49:57</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>