Pascasarjana Berita Pemberian Ganti Rugi dapat dimungkingkan bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pemberian Ganti Rugi dapat dimungkingkan bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pemberian ganti rugi dapat dimungkinkan bagi pemegang sertifikat hak atas tanah yang telah dibatalkan oleh putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Husaini dalam sidang promosi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unisba yang dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana Unisba Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H. Kamis (8/8)

Selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional tidak memiliki tanggung jawab terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang beritikad baik dan telah dibatalkan oleh putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tanggung jawab ini dapat berupa tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi, ujar Husaini.

Menurut Husaini yang juga Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT, hal ini bisa dilakukan pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut apabila ada pihak yang dirugikan, pihak tersebut harus mendapat kompensasi kerugian.

Husaini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional terhadap pemegang sertifikat tanah atas tanah yang dibatalkan oleh putusan Peradilan Tata Usaha Negara” dengan Ketua Promotor Prof. Dr. H. Toto Tohir Suriaatmadja, S.H., M.H. dan Ko. Promotor Dr. H. Asyhar Hidayat, S.H., M.H.

Related Posts