Konsentrasi :
- Konsentrasi Hukum Islam
- Konsentrasi Hukum Pidana
- Konsentrasi Hukum Administrasi Negara/OTDA
- Konsentrasi Hukum Bisnis
- Konsentrasi Hukum Kesehatan
- Konsentrasi Hukum Internasional
Konsentrasi :
Berdasarkan keputusan direktur Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi republik indonesia nomor 235/Dikti/kep/1998 tanggal 09 Juli 1998. Universitas Islam Bandung menyelenggarakan program magister (S2) Ilmu hukum dengan konsentrasi hukum islam, hukum pidana, hukum administrasi negara dengan kekhususan otonomi daerah, dan hukum bisnis,
Dokter dan dokter gigi sebagai profesi yang mulia, bebas dan penuh pengabdian. Namun demikian, saat ini mulai adanya pengaruh hukum yang cukup penting terhadap keberlangsungan keleluasaan profesi dokter dan dokter gigi memahami hukum, paling tidak mengetahui mana yang sesuai hukum dan mana yang melanggar hukum dalam menjalankan profesinya.
Berdasarkan hal itu, Tahun akademik 2006/2007 program studi ilmu hukum Pascasarjana UNISBA membuka konsentrasi hukum kesehatan.
Sehubungan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan konsekuensi Indonesia sebagai anggota WTO, maka diperlukan ahli -ahli Hukum Internasional yang menguasai hukum internasional publik maupun privat maka tahun 2012 Pascasarjana Unisba membuka Konsentrasi Hukum Internasional.
VISI
Pada tahun 2022 menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Islam yang mandiri, maju dan terkemuka di ASEAN.
MISI
1. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran secara profesional dan menjunjung tinggi etika akademik untuk menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah sebagai Mujahid (pejuang), Mujtahid (pemikir), dan Mujaddid (Pembaharu).
2. Melaksanakan penelitian yang menghasilkan pemikiran dan temuan baru dalam bidang Ilmu Hukum bagi kemaslahatan umat.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang Ilmu Hukum untuk peningkatan kesejahteraan dan pemecahan masalah di masyarakat.
Minimal peserta program studi 20 orang atau per konsentrasi minimal 5 orang. Gelar akademik untuk program studi ilmu hukum adalah Magister Hukum disingkat M.H.
Perkuliahan dengan sistem caturwulan dan proses pembimbingan bersifat progresif (terjadwal)
Khusus untuk peserta rombongan minimal 20 peserta, jadwal dapat diatur oleh peserta dan hal lainnya dapat dibicarakan lebih lanjut.
Tahapan Ujian
KETENTUAN DAN PENJELASAN :
1. Seminar Hasil Penelitian :
2. Seminar hasil penelitian adalah seminar yang diselenggarakan oleh program studi bagi mahasiswa yang telah memperoleh data lapangan dan disusun dalam bentuk laporan sementara yang wajib diikuti sebelum sidang tesis atau sidang kelayakan naskah disertasi
3. Ketentuan seminar hasil penelitian :
4. Seminar Artikel :
a. Seminar yang diselenggarakan oleh program studi bagi mahasiswa yang telah ujian naskah disertasi (sidang tertutup) bagi mahasiswa Program Doktor dan sesudah seminar hasil penelitian bagi Program Magister.
Staf Pengajar
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Antara Lain :
1. Prof. Dr. H. Dey Ravena, SH., MH.
2. Prof. Dr. H. Toto Tohir, SH., MH.
3. Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH.
4. Prof. Dr. H. M. Abdurrahman, M.A.
5. Prof. H. Dikdik M. Sodik, SH., MH., Ph.D.
6. Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, SH., MH.
7. Prof. Dr. Nandang Sambas, SH., MH.
8. Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja
9. Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, MA.
10. Dr. H. Asyhar Hidayat, SH., MH.
11. Dr. H.M. Faiz Mufidi, SH., MH.
12. Dr. Dini Dewi Heniarti, SH., MH.
13. Dr. Efik Yusdiansyah, SH., MH.
14. Dr. Chepi Ali Firman Z SH., MH.
15. Dr. H. Tata Fathurrohman, SH., MH.
16. Dr. Hj. Ratna Januarita, SH., LL.M., MH.
17. Dr. H. Oentoeng Wahjoe, SH., MH.
18. Dr. Hj. Neni Ruhaeni, SH., LL.M.
19. Dr. M. Husni Syam, SH., LL.M.
20. Dr. Hj. Rini Irianti Sundary, SH., MH.
21. Dr. Hj. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum.
22. Dr. H. Wawang S. Soekarya, dr., Sp.OG(K)., M.Kes., MH.Kes.
23. Dr. H. Agus H Rahim, dr., Sp.OT(K)., M.Epid.,Spine.,FICS.,MH.Kes.
24. Dr. H. Hadi Susiarno, dr., Sp.OG(K)., MH.Kes., M.Kes.
25. Dr. Tri Wahyu Murni, dr., Sp.BT(K)., MH.Kes.
26. Hj. Alma Lucyati, dr., M.Kes., MH.Kes.