Pascasarjana Berita Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Sudah Tidak Sesuai dengan Tatanan Aturan Administrasi

Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Sudah Tidak Sesuai dengan Tatanan Aturan Administrasi

Maraknya penyalahgunaan dan kejahatan dengan menggunakan senjata api, dikarenakan implementasi kemepilikan dan penggunaan senjata api non-organik TNI/Polri sudah tidak sesuai dengan tatanan aturan administrasi yang ada dalam konteks pengaturan izin, pengawasan dan pengedaliannya. Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan Raja Kosmos Parmulais pada Sidang Promosi Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba (6/11).

Raja Kosmos Parmulais berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Kebijakan Formulasi dan Implementasi Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI-Polri dalam Rangka Penegakan Hukum untuk Menciptakan Kemaanan dan Ketertiban Sosial.” Dengan Promotor Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. sebagai Ko-Promotor.

Kebijakan formulasi yang ada saat ini tidak dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penegakan hukum dikarenakan aturan yang ada sudah tertinggal dengan perkembangan masyarakat dan teknologi sehingga formulasi yang ada masih minim memuat rumusan tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana.

Lebih lanjut pria yang juga anggota Polri dan bertugas di Polda Riau, menyebutkan tidak terkontrolnya kepemilikan dan penggunaan senjata api juga disebabkan beberapa factor antara lain faktor hukum yang mengatur, faktor sumber daya manusia penegak hukum yang lemah serta masyarakat yang masih belum taat hukum.

Related Posts