Pascasarjana Berita Ketidaktaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Akibatkan Perda Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Bisa Diberlakukan

Ketidaktaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Akibatkan Perda Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Bisa Diberlakukan

Ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan asas-asas dalam pembentukan Perda akibatkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa diberlakukan. Hal ini disampaikan Endang Kusaeni dalam sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unisba, Selasa (28/1) yang dipimpin oleh Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH.

Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra tahun 2008 menjelaskan bahwa tertundanya Perda tersebut akibat tidak adanya tindak lanjut dari Bupati dan DPRD setempat untuk menyempurnakan materi muatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal lain yang menjadi sorotan dalam disertasinya yang berjudul “Sistem Pengawasan dalam Pembentukan Peraturan Daerah dihubungkan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik”, di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H. dan Dr. H. Asyhar Hidayat, S.H., M.H. adalah tidak adanya ketegasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.

Pengaturan mengenai urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yaotu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dengan demikiran Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, katanya.

Related Posts