Pascasarjana Berita Pelaksanaan diversi bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan damai secara maksimal

Pelaksanaan diversi bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan damai secara maksimal

Pelaksanaan diversi dalam system peradilan pidana bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan selama ini dilakukan melalui musyawarah meskipun hal ini tidak menghasilkan kesepakatan damai secara maksimal. Demikian salah satu kesimpulan Disertasi Adam pada sidang promosi Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba (7/2).

Adam berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan melalui Pendekatan Diversi dihubungkan dengan Kesejahteraan Anak”, di bawah bimbingan Ketua Promotor Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.Cl. dan Ko.Promotor Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H.

Ketidahberhasilan ini menurut Adam yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuantan disebabkan karena (1) Penegak hukum tidak ditunjang dengan personil yang terampil dalam menangani perkara pidana anak, (2) Keterbatasan sarana yang menunjang jalannya pemeriksanaan bagi anak, (3) Adanya pengingkaran kesepakatan diversi berupa pengulangan tindak pidana sejenis maupun tindakan pidana lain dan (4) pengaruh paradigm retributive justice di lingkungan masyarakat yang menekan penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana pada anak.

Sementara pada hari yang sama Santy juga berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui mediasi penal dihubungkan dengan keadilan restorative” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.Cl. selaku Ko.Promotor.

Menurut Santy tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Pekanbaru yang berhasil diselesaikan melalui model mediasi Victim Offender Mediation (VOM) hanya 28%, karena tiga (3) persoalan mendasar. Ketiga hal tersebut adalah (a) masalah operasional berupa lemahnya komunikasi penegak hukum dengan para pihak, keterbatasan waktu dan tindak lanjut mediasi (b) kualitas penegak hukum dan (c) masalah ketidakpatuhan pelaku untuk menjalankan kesepakatan mediasi terbukti dengan adanya pengulangan tindak kekerasan, lanjut Santy.

Keberhasilan Adam dan Santy ini menambah jumlah kelulusan Program Doktor Pascasarjana UNISBA menjadi 276 orang Doktor sejak kiprahnya di tahun 2006.

Related Posts