Pascasarjana Berita Penyelesaian Non-Litigasi Menjadi Implementasi Restoratif Justice dalam Rangka Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Penyelesaian Non-Litigasi Menjadi Implementasi Restoratif Justice dalam Rangka Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Penyelesaian Non-Litigasi menjadi implementasi Restoratif Justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan dalam rangka pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Demikian salah satu kesimpulan dari penelitian Disertasi Zulkarnain pada sidang promosi Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba (1/8).

Zulkarnain mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan restorative Justice melalui pendekatan Diversi pada tahap penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum, di bawah bimbingan ketua promotor Prof. Dr. nandang Sambas, S.H., M.H. dan co. Promotor Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum.

Penyelesaian Non-Litigasi ini berupa penyelesaian perdamaian secara kekeluargaan dimana pelaku atau keluarganya memberikan ganti rugi, saling memaafkan dan dilakukan secara musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam mencari penyelesaian yang adil, ungkap Zulkarnain. Lebih lanjut disampaikan bahwa secara realitas penerapan diversi belum banyak menghasilkan kesepakatan damai, karena lima persoalan mendasar yaitu kurangnya personil Polri pada unit PPA yang terlatih, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, kurangnya koordinasi dan adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum, UU SPPA yang tidak mampu menyelesaikan masalah ingkar janji dan kurangnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat.

Sidang promosi doktor yang diketuai oleh Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. menyatakan Zulkarnain yang juga dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UIR, lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”.

Related Posts