Pascasarjana Berita Pelaksanaan Pelayanan Medis Berdasarkan Ketentuan JKN pada Kasus Tertentu Berpotensi Menimbulkan Tuntutan Hukum Perdata dan Hukum Pidana bagi Dokter

Pelaksanaan Pelayanan Medis Berdasarkan Ketentuan JKN pada Kasus Tertentu Berpotensi Menimbulkan Tuntutan Hukum Perdata dan Hukum Pidana bagi Dokter

Pelaksanaan pelayanan medis berdasarkan ketentuan JKN pada kasus tertentu berpotensi menimbulkan tuntutan hukum perdata dan hukum pidana bagi dokter karena dipandang tidak mengikuti standar pelayanan kedokteran sesuai pasal 44 UU No. 29 2004 tentang Praktik Kedokteran, demikian salah satu kesimpulan Disertasi Komar Hanifi pada sidang promosi Doktor pada Program Studi Doktor Hukum di Aula Pascasarjana Unisba (5/8).

Komar Hanifi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Dokter di Rumah Sakit dalam Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran” dengan Ketua Promotor Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H. dan Ko. Promotor Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H.

Menurut Komar, bentuk perlindungan hukum yang dapat memberikan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi dokter dapat dilakukan dengan 2 bentuk perlindungan (a) perlindungan hukum preventif melalui penyusunan aturan berupa Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) di Kementrian Kesehatan dan (b) perlindungan hukum represif yang dijalankan bila terjadi tuntutan hukum dari pasien yang dilaksanakan MKDKI melalui peradilan medis.

Sementara pada hari yang sama Gatot Satrio Utomo juga berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Fungsionalisasi Hukum Pidana terhadap Korporasi yang Melakukan Pembuangan Limbah B3 di Daerah Aliran Sungai Citarum dihubungkan dengan Asas Keadilan” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H. dan Dr. Chepi Ali Firman Zakaria, S.H., M.H. selaku Ko.Promotor.

Penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 di daerah aliran sungai Citarum belum optimal, akrena hukum pidahan hanya digunakan sebagai sarana terakhir dalam pemidanaan terhadap korporasi (Ultimum Remedium), ungkap Gatot.

Related Posts