Pascasarjana Berita Putusan MK Atas Uji Materiil Pasal 66 Ayat 3 UUPK Belum Memberikan Rasa Keadilan Bagi Dokter

Putusan MK Atas Uji Materiil Pasal 66 Ayat 3 UUPK Belum Memberikan Rasa Keadilan Bagi Dokter

Pasca putusan Mahkaman Konstitusi yang telah menolak gugatan terhadap uji materiil pasal 66 ayat 3 UUPK tentang pidana dan proses hukum bagi dokter dan dokter gigi untuk memperoleh hak perlindungan hukum atas dugaan melakukan tindak pidana medik dalam prakteknya belum memberikan rasa keadilan dankepastian hukum bagi dokter. Hal ini disampaikan oleh Beni Satria dalam sidang terbuka promosi doktor pada program studi Doktor Hukum Program Pascasarjana Unisba, Kamis (13/9)

Pria berusia 38 tahun ini yang juga dosen di Prodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan ini mempertahankan disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Medik Pasca Putusan MA Nomor 14/PUU-XII/2014 dihubungkan dengan ajaran sifat melawan hukum materiil”, di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H. dan Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H. dengan yudisium “Terpuji”.

Masih banyaknya putusan majelis yang tidak satu arah dan menimbulkan ketidakjelasan mengenai penerapan tentang sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana medik, ungkap Beni yang juga merupakan Direktur RSU Sarah Medan ini.

Lebih lanjut Beny menyampaikan ketidakjelasan ini bisa menimbulkan reaksi defensive medicine yaitu perasaan takut yang berlebihan pada diri dokter akan tuntutan hukum para pasien sehingga menimbulkan sikap hati-hati yang berlebihan dengan melakukan berbagai pemeriksaan laboraturium dan pemeriksaan lainnya yang sebenernya tidak diperlukan.

Related Posts