August 13, 2019
Pemberian Ganti Rugi dapat dimungkingkan bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Pemberian ganti rugi dapat dimungkinkan bagi pemegang sertifikat hak atas tanah yang telah dibatalkan oleh putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Husaini dalam sidang promosi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unisba...
Read more